Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali