Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali